Anggota Kodim 0701/Banyumas Tertib Laporan Pajak Penghasilan Tahunan
Banyumas - Setiap warga negara yang bekerja atau melakukan
usaha dan memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib
membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka ini disebut Wajib Pajak
Orang Pribadi (WPOP).
Pelaporan SPT Pajak Pribadi ini harus disampaikan setiap
tahunnya dengan batas waktu terakhir paling lambat per 31 Maret, demikian pula
yang di lakukan oleh seluruh personil Kodim 0701/Banyumas baik itu Perwira,
Bintara, Tamtama dan PNSnya.
Untuk mempermudah pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan
Tahunan) PPh (Pajak Penghasilan) pribadi maka juru bayar Kodim 0701/Banyumas
Pelda Sugiyanto mengumpulkan operator jajaran Koramil untuk mensosialisasikan
cara pengisian SPT tersebut yang dilaksanakan di ruang data Makodim 0701/Banyumas
Jln Jend. Soedirman Kelurahan Kedungwuluh Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten
Banyumas. Rabu (16/02/2022).
Komandan Kodim 0701/Banyumas Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono,
mengatakan bahwa seluruh personil Kodim 0701/Banyumas baik TNI maupun PNSnya
wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh)
Pribadi setiap 1 (satu) tahun sekali.
Bahkan pelaporan SPT Pajak Penghasilan Pribadi ini pun
sangat mudah serta cepat dan praktis untuk dilakukan. Pelaporan SPT PPh orang
pribadi cukup dilakukan secara online melalui e-Filing (electronic filing),
jadi anggota tidak perlu datang langsung ke kantor pajak, tambah Dandim.
Pelaporan SPT Pajak Pribadi ini harus disampaikan setiap
tahunnya dengan batas waktu terakhir paling lambat 31 Maret. Jadi saya tekankan
sebelum batas waktu pelaporan habis, segera laporkan SPT Pajak Pribadi untuk
memghindari terkena denda di kemudian hari. jelas Dandim.
Memenuhi kewajiban pajak bagi setiap TNI dan PNS Kodim
0701/Banyumas, tidak hanya sebatas pembayaran pajak lalu selesai. Tapi wajib
pajak juga harus menyampaikan pelaporan dari pajak yang telah dibayarkan
tersebut dan diserahkan ke juru bayar Kodim 0701/Banyumas.
Fungsi SPT bagi wajib pajak penghasilan adalah untuk
melaporkan pelunasan atau pembayaran pajak yang sudah dilakukan, baik secara
pribadi maupun melalui pemotongan penghasilan dalam jangka waktu setahun masa
pajak sesuai dengan ketentuan UU perpajakan yang berlaku, pungkas Dandim.
(AuL).
Komentar
Posting Komentar