Akan Melaksanakan Hajatan, Satgas PPKM Covid-19 Gumelar Berikan Edukasi
Banyumas - Hajatan yang sudah menjadi tradisi di lingkungan masyarakat merasa terganggu pelaksanaannya selama pandemi Covid-19. Guna menerapkan PPKM Level 3 pemerintah kabupaten Banyumas telah menerbitkan Surat Edaran tentang kegiatan hajatan, keramaian dan aktivitas sosial masyarakat.
Menyikapi hal tersebut satgas PPKM Level 3 Covid-19 Gumelar yang terdiri dari Koramil 14/Gumelar, Polsek Gumelar, Camat Gumelar dan perangkat desa setempat mendatangi lokasi yang akan melaksanakan hajatan dirumah bapak Slamet Riyadi, grumbul Ciwera RT 01/03 Desa Kedungurang kecamatan Gumelar kabupaten Banyumas. Senin 20/09/2021.
Komandan Kodim 0701/Banyumas Letkol Inf Candra S.E.,M.I.Pol., melalui WS. Danramil 14/Gumelar Kapten Inf Subandi menyampaikan bahwa kita dari Satgas PPKM Covid-19 kecamatan Gumelar mendatangi rumah
bapak Slamet Riyadi yang akan menyelenggarakan hajatan guna memberikan edukasi bahwa selama PPKM level 3 ini untuk pelaksanaan hajatan diperbolehkan namun dengan prokes.
Artinya protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan baik, penyelenggara hajatan harus menyiapkan masker, tempat mencuci tangan, tempat duduk yang berjarak minimal 1 meter, tamu agar dibatasi jangan sampai terjadi kerumunan yang justru dapat menimbulkan klaster baru. Tambahnya.
Jadi kami himbau kepada pihak keluarga untuk benar-benar melaksanakan hajatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19. Selanjutnya akan kami pantau proses hajatan tersebut guna menghindari pelanggaran prokes.
Dari hasil musyawarah dengan pihak keluarga yang akan menyelenggarakan hajatan, dapat kami simpulkan bahwa pihak keluarga menerima himbauan dari satgas PPKM Level 3 Covid-19 kecamatan Gumelar dan akan melaksanakan hajatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dimasa pandemi ini. Pungkasnya. (AuL).
Komentar
Posting Komentar