Satgas Covid-19, Patroli Malam Hari Guna Menindaklajuti Pemberlakuan Jam Malam
Banyumas - Mencegah penyebaran Covid -19, terutama varian baru Delta diwilayah kabupaten Banyumas. Bupati Banyumas membuat Surat Edaran tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di bidang keagaman, sosial budaya dan fasilitas umum yang salah satunya pembatasan jam malam sampai pukul 21.00 wib.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut Satgas Covid-19 Banyumas yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP menggelar patroli malam (kamis 24/06/2021) dalam rangka mencegah penyebaran covid-19. Hal ini dilaksanakan untuk mensosialisasikan kepada pedagang dan masyarakat yang masih diluar agar segera pulang kerumah masing-masing.
Komandan Kodim 0701/Banyumas Letkol Inf Candra S.E.,M.I.Pol., mengatakan bahwa patroli gabungan ini bermaksud untuk mencegah penyebaran Covid-19 diwilayah Banyumas serta melaksanakan surat edaran Bupati tentang pemberlakuan jam malam yang dimulai tanggal 24 juni sampai dengan 08 Juli 2021.
Dandim menambahkan, TNI-Polri bersama Stakeholder lainnya selama masa pandemi Covid-19 ini telah melakukan banyak upaya dalam rangka mencegah penularan Covid-19, jadi selain melakukan patroli untuk antisipasi terjadinya aksi tindak kejahatan dan menciptakan situasi yang kondusif diwilayah kabupaten Banyumas, juga menghimbau masyarakat agar tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Malam ini kita masih mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pemberlakuan jam malam, satgas covid-19 tetap melakukan pendekatan persuasive untuk melaksanakan surat edaran Bupati Banyumas tersebut, namun demikian saya harapkan peran serta masyarakat di tengah pandemi covid-19 ini, agar melaksanakan kebijakan tentang pemberlakuan PPKM berbasis Mikro guna menekan penyebaran Covid-19 di Banyumas. Pungkas Dandim. (AuL).
Komentar
Posting Komentar