Hajatan Boleh, Asal Sesuai dengan Protokol Kesehatan Yang Telah Ditentukan Oleh Pemerintah Ucap Danramil 01/Puwokerto Utara
Banyumas - Hajatan menjadi tradisi di lingkungan masyarakat yang cukup terganggu pelaksanaannya selama pandemi Covid-19. Guna tetap dapat berlangsung di lingkungan sosial, pemerintah kabupaten Banyumas telah menerbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan kegiatan hajatan, keramaian dan aktivitas sosial masyarakat di masa pandemi ini. Prokes menjadi salah satu kunci penting dalam penyelenggaraan hajatan.
Menyikapi hal tersebut satgas PPKM Mikro kelurahan Purwokerto Wetan yang terdiri dari Koramil Purwokerto Utara, Polsek Purwokerto Timur, Sekcam Purwokerto Timur, Satpol PP dan Kasi Trantib Purwokerto Wetan mendatangi pemohon hajatan di rumah bapak Toni Slamet jln. Penatusan RT 03 RW 04 kelurahan Purwokerto Wetan kecamatan Purwokerto Timur kabupaten Banyumas. Kamis 20/05/2021.
Komandan Kodim 0701/Banyumas Letkol Inf Candra S.E.,M.I.Pol., melalui Danramil 01/Purwokerto Utara Kapten Arh Sumarsono menyampaikan bahwa kita dari Satgas PPKM Mikro kecamatan Purwokerto Utara mendatangi rumah pemohon hajatan guna mengecek kondisi tempat yang akan dilaksanakan resepsi, apakah sudah sesuai dengan protokol kesehatan atau belum.
Salah satu ketentuan yang diatur yakni setiap orang yang hendak melaksanakan hajatan melakukan laporan tertulis ke Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dengan melampirkan rencana kegiatan yang berpedoman pada protokol kesehatan. Artinya protokol kesehatan penggunaan masker, pengecekan suhu, cuci tangan dan jaga jarak wajib diterapkan setiap penyelenggara hajatan.
Rekomendasi penyelenggaraan hajatan akan dikeluarkannya setelah dilakukan pengecekan. Namun saat berlangsungnya hajatan tim Satgas dapat melakukan pemantauan dan pembubaran langsung jika pelaksanaan hajatan tanpa menerapkan protokol kesehatan. "Kami satgas PPKM Mikro melakukan monitoring dan sidak ke tempat-tempat tertentu, kita lihat penyelenggaraan protokolnya, kalau kurang bagus supaya kita minta melakukan perbaikan," jelas Danramil.
Dari hasil pengecekan ini kami simpulkan bahwa untuk rencana tempat hajatan kurang memenuhi syarat karena rumah dan jalan yang sempit padahal mengundang kurang lebih 200 orang jadi pemohon harus pengajuan ijin ulang, dengan memindahkan tempat resepsi dijalan yang agak luas. Pungkasnya. (AuL).
Komentar
Posting Komentar